Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, urutan peraturan perundang-undangan yang tepat dari tingkat tertinggi adalah...
Lihat Kunci Jawaban & Pembahasan
Pembahasan: Urutan hierarki resmi: 1. UUD 1945, 2. Ketetapan MPR, 3. UU/Perppu, 4. Peraturan Pemerintah, 5. Peraturan Presiden, 6. Perda Provinsi, 7. Perda Kabupaten/Kota.