Berdasarkan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh...
Lihat Kunci Jawaban & Pembahasan
Pembahasan: Pasal 33 Ayat (2) dan (3) menegaskan sektor strategis (energi, air, mineral) dikuasai negara untuk menjamin pemerataan kesejahteraan seluruh rakyat.