Modul Ajar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 12 SMA: Keadilan Pembagian Waris Islam (Ilmu Mawaris / Faraidh) (Bab 3)

Hakikat hukum waris Islam (Ilmu Faraidh: QS An-Nisa: 11-12, 176), sebab-sebab memperoleh warisan dan penghalang waris, ahli waris Ashabul Furudh dan Ashabah, konsep Hijab (Hirman dan Nuqsan), serta tata cara perhitungan matematis pembagian harta warisan (*KPK/Asal Masalah*).

Capaian dan tujuan pembelajaran

  • Peserta didik mampu menganalisis dalil, rukun, syarat, dan asas keadilan hukum waris Islam (Ilmu Faraidh).
  • Peserta didik mampu mengidentifikasi golongan ahli waris Ashabul Furudh, Ashabah, dan konsep Hijab.
  • Peserta didik mampu menghitung pembagian harta warisan secara matematis dan proporsional sesuai syariat.

Materi pokok & uraian konsep pembelajaran

Hukum kewarisan Islam (*Ilmu Mawaris atau Faraidh*) merupakan seperangkat aturan hukum syariat yang mengatur pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (*tirkah*) seseorang yang telah wafat kepada ahli waris yang berhak secara adil, proporsional, dan pasti.

Sebelum harta warisan dibagikan, terdapat empat kewajiban pokok atas harta mayit yang harus diselesaikan terlebih dahulu: biaya pengurusan jenazah (*tajhiz al-janazah*), pelunasan utang piutang, penunaian zakat/nazar, dan pelaksanaan wasiat (maksimal sepertiga dari sisa harta).

Ahli waris dikelompokkan menjadi *Ashabul Furudh* (yang bagian pecahannya telah ditentukan pasti dalam Al-Qur'an: $\frac{1}{2}, \frac{1}{4}, \frac{1}{8}, \frac{2}{3}, \frac{1}{3}, \frac{1}{6}$) dan *Ashabah* (penerima sisa harta). Sistem hijab (*penghalang*) memastikan ahli waris yang lebih dekat kekerabatannya mendapatkan prioritas utama.

Peta subtopik bahasan

  • Hakikat, Sumber Hukum, dan Rukun-Syarat Waris Islam (QS An-Nisa: 11-12)

    Menelaah asas keadilan proporsional, kepemilikan pribadi, dan kewajiban sebelum pembagian waris.

  • Sebab Memperoleh Warisan dan Hal Penghalang Waris (Mawani'ul Irtsi)

    Menganalisis hubungan nasab, perkawinan, memerdekakan budak, serta penghalang pembunuhan dan murtad.

  • Penggolongan Ahli Waris (Ashabul Furudh, Ashabah, dan Sistem Hijab)

    Membedakan bagian pasti anak perempuan, istri, suami, ibu, ayah, dan hijab hirman vs nuqsan.

  • Praktik Perhitungan Pembagian Harta Warisan (Penentuan Asal Masalah)

    Menyelesaikan studi kasus perhitungan tirkah menggunakan KPK penyebut pecahan (Asal Masalah).

Istilah kunci dan glosarium

Ilmu Faraidh (Mawaris)
Cabang ilmu fikih yang mempelajari ketentuan tata cara pembagian harta peninggalan orang yang meninggal kepada ahli waris yang berhak.
Tirkah
Seluruh harta benda dan hak materiil yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia setelah dikurangi biaya jenazah dan pelunasan utang.
Ashabul Furudh
Ahli waris yang kadar pembagian harta warisannya telah ditetapkan secara tegas dan terperinci dalam Al-Qur'an (seperti $\frac{1}{2}, \frac{1}{4}, \frac{1}{8}, \frac{2}{3}, \frac{1}{3}, \frac{1}{6}$).
Ashabah
Ahli waris yang mendapatkan seluruh sisa harta warisan setelah bagian Ashabul Furudh dibagikan, atau menghabiskan seluruh harta jika tidak ada Ashabul Furudh.
Hijab Hirman
Penghapusan total hak waris seorang ahli waris karena tertutup oleh keberadaan ahli waris lain yang memiliki ikatan kekerabatan lebih dekat kepada pewaris.

Instrumen asesmen formatif & contoh soal pembelajaran

5 butir instrumen soal pilihan ganda berbasis HOTS untuk mengukur pemahaman konsep pada bab ini. Dilengkapi kunci jawaban dan uraian pembahasan analitis.

Soal 1

Seseorang meninggal dunia meninggalkan seorang istri, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan. Berapakah bagian harta waris yang menjadi hak istri menurut QS An-Nisa ayat 12?

  • A. $\frac{1}{8}$ dari harta warisan (karena pewaris memiliki anak)
  • B. $\frac{1}{4}$ dari harta warisan
  • C. $\frac{1}{2}$ dari harta warisan
  • D. $\frac{1}{3}$ dari harta warisan
Lihat Kunci Jawaban & Pembahasan
Kunci Jawaban: Pilihan A

Pembahasan: Istri memperoleh bagian $\frac{1}{8}$ jika pewaris memiliki anak/cucu, dan memperoleh $\frac{1}{4}$ jika tidak memiliki anak.

Soal 2

Kewajiban finansial yang WAJIB diselesaikan terlebih dahulu dari harta peninggalan mayit sebelum sisa harta warisan dibagikan kepada para ahli waris adalah...

  • A. Biaya pengurusan jenazah (*tajhiz*) dan pelunasan seluruh utang-piutang mayit
  • B. Membeli rumah baru untuk anak tertua
  • C. Membagikan seluruh harta kepada tetangga dekat
  • D. Menyerahkan seluruh harta ke kas bendahara desa
Lihat Kunci Jawaban & Pembahasan
Kunci Jawaban: Pilihan A

Pembahasan: Urutan: Biaya tajhiz jenazah -> Bayar utang/zakat -> Wasiat (maksimal 1/3) -> Pembagian waris.

Soal 3

Hal berikut yang merupakan faktor penyebab terhalangnya atau gugurnya hak seseorang untuk menerima warisan (*Mawani'ul Irtsi*) adalah...

  • A. Ahli waris membunuh orang yang mewariskan harta (Qatl) atau murtad/berbeda agama
  • B. Ahli waris berusia masih balita
  • C. Ahli waris tinggal di luar negeri
  • D. Ahli waris bekerja sebagai petani
Lihat Kunci Jawaban & Pembahasan
Kunci Jawaban: Pilihan A

Pembahasan: Tiga penghalang waris utama: Pembunuhan (*Al-Qatl*), Perbedaan agama/murtad (*Ikhtilafuddin*), dan Perbudakan.

Soal 4

Seseorang meninggal meninggalkan harta bersih senilai $\text{Rp}120.000.000$. Ahli waris terdiri dari Suami, Ibu, dan seorang Anak Laki-laki. Bagian Suami ($\frac{1}{4}$ karena ada anak) adalah sebesar...

  • A. $\text{Rp}30.000.000$
  • B. $\text{Rp}60.000.000$
  • C. $\text{Rp}20.000.000$
  • D. $\text{Rp}40.000.000$
Lihat Kunci Jawaban & Pembahasan
Kunci Jawaban: Pilihan A

Pembahasan: Bagian Suami = $\frac{1}{4} \times \text{Rp}120.000.000 = \text{Rp}30.000.000$.

Soal 5

Ketentuan perbandingan pembagian harta waris antara anak laki-laki dan anak perempuan sebagai Ashabah bil Ghair menurut QS An-Nisa ayat 11 adalah...

  • A. Dua banding satu ($2 : 1$), bagian satu anak laki-laki setara dengan bagian dua orang anak perempuan
  • B. Sama rata satu banding satu ($1 : 1$)
  • C. Anak perempuan mendapat seluruh harta
  • D. Anak laki-laki tidak mendapatkan warisan
Lihat Kunci Jawaban & Pembahasan
Kunci Jawaban: Pilihan A

Pembahasan: Li adz-dzakari mitslu hazh-zhil untsayain (bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan karena menanggung kewajiban nafkah keluarga).

Petunjuk penggunaan berkas

Setelah mengunduh berkas perangkat ajar, ikuti langkah berikut untuk menggunakannya secara optimal:

  1. Buka dokumen menggunakan Microsoft Word, Google Docs, atau LibreOffice.
  2. Sesuaikan identitas satuan pendidikan, nama guru pengampu, NIP, serta alokasi waktu kelas.
  3. Cetak instrumen asesmen atau bagikan lembar kerja (LKPD) kepada peserta didik.

Bahan ajar Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti lainnya

  • Aku Cinta Al-Qur'an dan Huruf Hijaiyah

    Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SD Kelas 1 · Semester 1

  • Mengenal Rukun Iman

    Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SD Kelas 1 · Semester 1

  • Membiasakan Kalimat Thayyibah

    Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SD Kelas 1 · Semester 1